Setubuhi anak SMA, oknum Kepala Desa di Bima jadi tersangka

kicknews.today – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Wera inisial SD alias One ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak. One terbukti menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 15 tahun yang juga dari kecamatan yang sama.

“SD sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/2),” terang Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Jumat (18/2).

Kasus persetubuhan anak ini sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Sebelum, sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk korban.

“SD juga sudah diperiksa. Dia sudah mengakui perbuatannya,” kata Jufrin.

Kasus persetubuhan ini terungkap, setelah gadis belia itu melaporkan kasus tersebut pada Polres Bima Kota. Mereka juga mengadukan ke DP3A, LPA dan Peksos Kementerian RI, pada Rabu lalu (12/1). 

Sebelum, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra mengaku, terkuaknya dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini melalui hasil chatting messenger antara korban dengan AD. Isi chatting keduanya tentang perbincangan yang dinilai tak wajar. 

Korban disetubuhi oleh oknum Kades sebanyak dua kali sejak Oktober 2021. Dia menggagahi korban pada tempat yang sama.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tuanya. Setelah diinterogasi, akhirnya korban menceritakan semua perbuatan oknum Kades tersebut. Kemudian mereka melapor kasus ini ke Polres Bima Kota. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI