Setoran dividen PT AMGM telat, Komisi II DPRD Lombok Barat segera panggil dirut

kicknews.today – PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) kembali molor menyetorkan dividen Rp10 miliar ke kas daerah Pemkab Lombok Barat. Sementara batas waktu penyetoran enam bulan setelah tahun tutup buku atau Juni, sesuai regulasi.

“Namun perusahaan plat merah itu hingga awal Juli ini belum juga menyetorkan dividen Rp 10 miliar itu,” tegas Ketua Komisi II DPRD Lombok Barat H Abubakar Abdullah, Rabu (5/7).

Abubakar menegaskan akan segera memanggil Dirut PT AMGM terkait hal itu. Sebab ini penting dan sangat berkaitan dengan arus kas daerah.

“Itu menjadi agenda pembahasan yang sedang kita dalami apa yang menjadi alasan PDAM itu belum menyerahkan dividen. Kita komisi II akan memanggil Dirut itu,” kata Abubakar.

Pihaknya tidak ingin menerka-nerka apa alasan perusahaan itu belum menyetorkan hak daerah tersebut. Karena secara regulasi kewajiban perusahaan itu untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) termasuk menyerahkan dividen itu sudah jelas sebelum batas paling lambat enam bulan tutup buku tahun anggaran di Desember 2022.

“Di Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah jelas diterangkan aturannya,” imbuhnya.

Tak dipungkiri PT AMGM selalu telat menyetorkan dividennya ke kas daerah Lombok Barat. Hal itupun kata politisi PKS itu menjadi bahan evaluasi pihaknya di lembaga legislatif.

“Permasalahan ini harus disikapi secara adil dan seimbang. Sehingga dengan pertemuan itu akan banyak hal didiskusikan secara mendalam terkait persoalan tersebut. Karena ini menyangkut masalah cash flow (arus kas) daerah, jangan sampai kita kekurangan dana. Artinya kita harus menyikapi permasalah ini secara adil dan seimbang,” ujarnya.

Disinggung terkait alasan belum dilakukannya RUPS yang kerap dijadikan alasan oleh perusahaan itu setiap tahunnya karena sulitnya mempertemukan dua kepala daerah pemegang saham. Abubakar menilai hal itu bukan harusnya menjadi alasan terlambat melakukan RUPS.

Karena secara konstitusional kelembagaan walaupun berhalangan bisa melalui delegasi, apalagi kondisinya saat ini surat pemberhentian Bupati Lombok Barat atas pengunduran dirinya bisa kapan saja keluar dari Mendagri.

“Ada azas-azas pendelegasian wewenang, tidak mesti secara fisik, bupati memiliki kewenangan mendelegasikan tugas daerah ini. Jangan jadikan alasan itu, kita harus profesional, kalau sudah waktunya dilaporkan (RUPS), ya dilaporkan, dan berikan hak daerah itu sesuai proporsional jumlah sahamnya,” tegasnya.

“Kita jangan terjebak pada hal-hal teknis birokratis, tapi fokus kepada hal-hal yang lebih substantif bahwa itu hak pemerintah daerah dan berikan. Tidak ada alasan apapun yang digunakan dan inikan sudah lewat enam bulan dari tahun tutup buku,” sambungnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI