Setelah mantan bos BNI Mataram, Kejati NTB cari tersangka baru korupsi KUR

kicknews.today- Kejati NTB siap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam kasus ini, Kejati menetapkan eks pimpinan BNI cabang Mataram inisial AM dan bendahara HKTI NTB inisial IR sebagai tersangka awal.

Tidak sampai di situ, dugaan korupsi dana KUR untuk petani Lombok Tengah dan Lombok Timur masih terus dikembangkan. Bahkan Kejati meyakini, ada peluang menyeret tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, semua itu tergantung dari proses penyidikan,” tegas Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, Rabu (3/8).

Efrien belum bisa memberikan gambaran perihal tersangka baru tersebut. Termasuk, peran PT SMA yang muncul dalam kasus ini belum diketahui pasti.

“Soal PT SMA belum ada informasi dari penyidik,” katanya.

Sebelumnya, PT. SMA dalam kasus ini terungkap melakukan kerja sama dengan PT. BNI untuk penyaluran dana KUR. Kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.

Namun usai penandatanganan kerja sama, PT. SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke PT ABB. Sementara, keberadaan PT. ABB pada penyaluran KUR terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang diketuai Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi.

Dari penghitungan Kejati NTB, potensi kerugian negara yang muncul mencapai Rp29,95 miliar. Namun, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

“Potensi kerugian itu muncul dari sebagian petani. Mulai dari yang fiktif, hingga dalam bentuk alat pertanian yang tidak sesuai fungsi,” jelasnya. Sejauh ini, sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti ketua hingga pengurus HKTI NTB. Termasuk dari pihak BNI dan ratusan petani. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI