Setahun kabur, DPO kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur ditangkap di Bandung 

Komisaris PT Guna Karya Nusantara Taufik Ramadhi (tengah) ditangkap Kejati NTB di Bandung setelah setahun jadi DPO.
Komisaris PT Guna Karya Nusantara Taufik Ramadhi (tengah) ditangkap Kejati NTB di Bandung setelah setahun jadi DPO.

kicknews.today – Pelarian Komisaris PT Guna Karya Nusantara Taufik Ramadhi berakhir. Buronan kasus korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2016 berhasil ditangkap sekitar pukul 09.11 Wita di Bandung, Rabu (22/11).

Penangkapan Taufik Ramadhi dilakukan Tim Tabur Kejati NTB yang dipimpin Denny Iswanto dibantu Tim Intelijen Kejari Kota Bandung. Untuk diketahui, Taufik Ramadhi sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Lombok Timur tahun 2022 lalu. 

“Dia berstatus tersangka kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (22/11/2023).

Penangkapan Taufik Ramadhi berawal dari informasi yang diterima tim Tabur Kejati NTB. Selanjutnya tim berangkat dari Mataram menuju Jakarta. Kemudian bergegas menuju kediaman Taufik Ramadhi.

Setiba di sana, mereka membagi menjadi tiga tim. Satu tim bergerak ke rumah Taufik Ramadhi. Tim lain ke rumah anak Taufik Ramadhi. Tim terakhir bergerak ke rumah istri Taufik Ramadhi.

“Tim melakukan pemantauan di tiga lokasi,” ujarnya

Tim Tabur mendapatkan pergerakan Taufik Ramadhi dari rumah saudara istrinya menuju rumah orang tua. “DPO langsung melakukan pengamanan di rumah orang tuanya. Penangkapan berjalanan aman dan lancar,” terang Efrien.

Selanjutnya Taufik Ramadhi dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk dititipkan dan rencana akan langsung dibawa ke Mataram. “Nanti akan dibawa ke Mataram, kemungkinan hari ini,” katanya

Dalam kasus ini, Kejari Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka. Yakni Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Taufik Ramadhi selaku rekanan.

Nugroho sudah menjalani sidang dan sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Mataram. Tapi dalam putusan kasasi, Nugroho divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, proyek Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2016 sebenarnya dianggarkan Rp 35 miliar. Namun yang baru dicairkan hanya Rp 7,6 miliar.

Taufik selaku kontraktor sudah mencairkan uang muka proyek sebesar 20 persen. Setelah dicairkan proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Sehingga, jaksa menganggap kerugian negara dalam kasus tersebut total loss. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI