kicknews.today – Maraknya penggunaan sepeda listrik saat ini banyak dijumpai di jalanan. Sepeda yang digunakan tanpa perlu dikayuh ini membuat alat transportasi ini disukai mulai dari anak-anak hingga orang tua. Sayangnya, keberadaan kendaraan roda dua yang digerakkan dengan listrik ini tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
Belakangan muncul larangan pemakaian sepeda listrik berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Tak terkecuali di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres KLU, IPTU Bambang Tedy Supriyanto mengatakan pihaknya terus mengimbau masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
Baik secara langsung maupun sosialisasi melalui akun media sosial (medsos). Pihaknya juga menegaskan pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku.
Disampaikan Tedy, aturan penggunaan sepeda listrik antara lain, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun.
”Bagi pengguna di jalan umum wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun dan wajib menggunakan helm,” terangnya, Sabtu (09/11).
Lanjut Tedy, dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Menggunakan kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
”Untuk area penggunaan sepeda listrik itu di jalur sepeda yang sudah ditetapkan yaitu, di lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” katanya.
”Ada juga kawasan tertentu yang meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor atau car free day dan kawasan wisata,” lanjutnya.
Selain itu, digunakan di area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan umum.
”Beberapa aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengendara sepeda listrik ini. Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan himbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Diharapkan bahwa masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keselamatan dan keamanan bersama guna mewujudkan Kamseltibcarlantas.
”Kami terus berikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kamseltibcarlantas ini, agar mereka mematuhi aturan yang sudah ada,” tutupnya. (gii)