kicknews.today – Team Satres Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus salah seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku berinisial SR (44) perempuan, warga Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.

Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Kali Baru, Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 08.00 wita.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram, timbangan digital, bong, pipa kaca, korek gas, pipet, klip obat, dan sebuah HP.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Senin (27/12) pukul 17.00 Wita anggota Team Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa SR kerap menjadikan rumahnya di Dusun Kali Baru Desa Labuan Sumbawa itu jadi markas transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal sat Resnarkoba mengerahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Kita langsung grebek,” kata IPTU Masdidin.
Setelah team mendapatkan info A1 kata Didin, pihaknya memerintahkan team untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah sehingga terduga pelaku.
“Kita menemukan 2 poket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam genggaman tangan bagian kanan saudara SR dan alat hisap bong dan pipa kaca dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Vik)