kicknews.today- Seorang perempuan inisial R (26 tahun) berasal dari Dusun Tuntel, Desa Masbagik Timur, Kabupaten Lombok Timur dilaporkan suami sahnya karena diduga menikah dengan laki-laki inisial SJ yang berasal dari desa yang sama. Mereka diduga menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan suami R. Pernikahan tersebut dilangsungkan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Alih-alih sembunyi, tindakan melawan hukum itu justru diketahui oleh suami sah R selaku pelapor, yakni inisial Z berasal dari Dusun Kepah, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Pernikahan tersebut diketahui oleh Z melalui unggahan sosial media, Facebook yang diunggah oleh tetangga terlapor .

Padahal, diketahui R masih status seorang istri dari Z, tidak hanya itu. Mereka juga telah dikaruniai anak perempuan A (5 tahun).
Kuasa Hukum pelapor, Wahyudi Ramdani, S.H. mengatakan, adanya dugaan tindakan melawan hukum. Ia paparkan dugaan tindak pidana Perkawinan dan Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 402 ayat (1) huruf a dan b Jo. Pasal 411 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saudara Z menikah secara sah sesuai Syariat Agama Islam dan hukum negara pada tahun 2021, rumah tangga mereka harmonis tanpa ada tindakan saling menggugat, namun tiba-tiba dapat kabar istri nya menikah lagi yang dimana dalam unggahan video, salah satu saksi hadir ialah Kepala Wilayah Dusun Penakak, Wildan Zohri,” katanya.
Demi memastikan kebenarannya, pelapor Z mendatangi kediaman Kawil Dusun Tuntel pada Hari Sabtu, 10 Januari 2026 untuk menanyakan dan memastikan apakah benar Terlapor 1 dan 2 sudah menikah.
“Kami konfirmasi Kawil, katanya benar, sebelumnya sudah melarang adanya pernikahan tersebut. Namun keduanya tidak mengindahkan dan tetap melangsungkan pernikahan yang secara langsung melawan hukum,” Kata Advokat Wahyudi Ramdani. S.H pada Kamis (15/1/2026).
Kawil Kepah, Safwan menanyakan kembali kedua pasangan yang melawan hukum tersebut dan mereka kompak menjawab sudah menikah.
Akibat perbuatan terlapor 1 dan 2 yang telah melangsungkan pernikahan atau perkawinan secara melawan hukum dan telah melanggar aturan Agama dan Negara, pelapor memohon kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pihak terkait untuk mengatensi laporan/pengaduan dari pelapor. (cit)


