kicknews.today – Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Eko Rahady melaporkan Heri Karisma ke Polres Lombok Timur atas pencemaran namanya baik. Ia diduga berkomentar tanpa memiliki kapasitas di grup WhatsApp ‘Fokus Lotim dan Garuda Mas pada 10-15 Juni 2024.
Pada komentarnya, Heri Karisma menyentil Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi. Lc,M.A (Tuan Guru Bajang) dipecat dari dewan harian pimpinan pusat partai Perindo.

“Dia tidak punya kapasitas untuk bicara itu, Tuan Guru Bajang tidak dipecat melainkan mengundurkan diri. Saya sebagai wakil Ketua DPD Perindo Lombok Timur merasa keberatan atas apa yang dikatakan oleh Heri Karisma, tadi saya masukkan pengaduan di Polres Lombok Timur dan sudah di terima,” kata Eko pada Jum’at (9/8/2024).
Diketahui Eko juga yang merupakan pengacara kondang tersebut melaporkan Heri Karisma yang juga merupakan Wakil Ketua DPD KNPI Lombok Timur serta anggota Forum Masbagik Bersatu (Formabes). Ia melapor atas pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan pasal 335, 310,315 , Undang-Undang ITE pasal 27 a tentang transaksi elektronik.
Tidak hanya itu, ia juga melaporkan atas ketersinggungan karena menyinggung dua tokoh, yakni Tuan Guru Bajang dan Dr.lr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Mpd.
“Saya melaporkannya karena dia yang melaporkan saya terlebih dahulu terkait ancaman karena saya menantangnya untuk menyelesaikan permasalah tersebut, saya juga meminta kepada APH agar mengusut tuntas ini agar tidak membias kemana-mana,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Heri Karisma katakan, laporan tersebut dianggap biasa. Laporan itu muncul karena serangan balik atas laporan yang dia buat sebelumnya pada 17 Juni lalu. Bak saling melaporkan, problem tersebut belum juga menemukan titik akhir.
“Biasa itu, saya menduga beliau sedang kebingungan atas dasar laporan polisi saya sebelumnya terkait pengancaman pasal 45 B UU ITE. Saya kira laporan dia terhadap saya tidak berdasar. Tapi kalo memang ada bukti silahkan saja, kita kan negara hukum jadi sah-sah saja, kalau tidak itu jadi fitnah,” katanya.
Kendati demikian, setelah ia melaporkan Eko Rahady atas tindakan pengancaman, Kamis (8/8/2024) baru Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dalam problem tersebut ia mengaku menjalani prosesnya sembari melihat tindakan selanjutnya.
“Saya tidak tahu juga statement saya yang mana, silahkan saja kalo mampu dibuktikan. Saya tidak merasa pernah melakukan hal yang dituduhkan. Ini ada potensi unsur fitnahnya,” pungkasnya. (cit)