Sengketa lahan kantor Desa Batu Layar dimenangkan Pemda Lombok Barat

kicnews.today – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berhasil memenangkan sengketa lahan pemerintah yang saat ini menjadi Kantor Desa Batu Layar. Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menolak seluruh gugatan oknum masyarakat yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ahli waris miliknya.

Hal tersebut dikatakan Kabag Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra saat dikonfirmasi ruangannya, Rabu pagi (1/2). Keputusan tersebut kata Dedi, dibacakan oleh Majelis Hakim pada 31 Januari 2023 kemarin. Namun, salinan putusan itu saat ini belum diterima oleh Pemda Lombok Barat.

“Sudah dibacakan putusannya sama majelis hakim di PN Mataram yang intinya menolak gugatan dari penggugat seluruhnya, dan dimenangkan Pemda Lombok Barat,” tegasnya.

Dedi menjelaskan, lahan seluas 19 are itu sudah lama tercatat di neraca aset milik Pemda Lombok Barat. Sehingga, hal itu menjadi salah satu bukti penguat yang dibeberkan Pemda Lombok Barat di pengadilan.

Sebelumnya, dalam gugatan yang teregistrasi di PN Mataram pada Agustus 2022 lalu itu, pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris sebanyak 19 orang itu menggugat Pemerintah Desa Batu Layar, termasuk Bumdes hingga Pemda, atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Jumlah yang menggugat itu, 19 Orang itu sebut saja inisial H dan keluarganya. Kenapa mereka menggugat banyak orang karena diisi gugatanya lahan yang diklaim itu ditempati oleh orang-orang itu Pemdes Batu Layar dan Bumdes serta Pemkab Lombok Barat yang mengaku itu aset daerah,” terang Dedi.

Atas dasar kepemilikan pipil garuda, oknum masyarakat itu pun melayangkan gugatan perdata di PN Mataram.

“Pokok poin gugatan mereka mengatakan para penggugat yang 19 orang itu adalah pemilik sah dari objek sengketa. Terus mengatakan para tergugat Pemda Lombok Barat dan Pemdes Batu Layar menguasai lahan itu dan melakukan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Bahkan, dalam gugatan itu, Pemda diminta untuk menghapus pencatatan lahan kantor desa yang tercatat dalam neraca aset daerah. Hingga mereka juga menuntut ganti rugi baik materil maupun formil yang angkanya mencapai sekitar Rp5 miliar lebih.

“Tapi dari sekitar sembilan isi gugatan yang dilayangkan para penggugat, justeru itu tidak bisa dibuktikan saat di pengadilan,” ujar Dedi.

Jika pun nantinya para penggugat itu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Dedi mengaku pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti yang lebih kuat. Namun, ia mengaku belum mengetahui pasti apakah para penggugat itu akan melakukan banding atau tidak.

“Tapi jika tidak melakukan banding, putusan itu inkrah dan tidak ada lagi yang dapat melakukan gugatan atas objek sengketa, dan itu lahan hak milik Pemda,” jelas Dedi. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI