Sempat heboh, spanduk Prabowo-Gibran di pagar Kantor Wali Kota Bima sudah dicopot

Spanduk Prabowo dan Gibran bertulis satu putaran ditemukan dipasang di pagar Kantor Wali Kota Bima, Rabu (31/1/2024).
Spanduk Prabowo dan Gibran bertulis satu putaran ditemukan dipasang di pagar Kantor Wali Kota Bima, Rabu (31/1/2024).

kicknews.today – Spanduk pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Prabowo dan Gibran yang mejeng di pagar Kantor Wali Kota Bima sudah ditertibkan. Spanduk Prabowo dan Gibran bertulis satu putaran itu sempat heboh lantaran dipasang di fasilitas pemerintah.

“Semalam (Rabu)  sudah dicopot. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu Kota Bima untuk penertiban spanduk itu,” kata Kepala Kesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim, Kamis (1/2/2024).

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut kata Hasyim berdasarkan laporan masyarakat dan Bawaslu. Menurutnya, keberadaan spanduk tersebut sudah melanggar ketentuan zonasi pemasangan APK.

“Kami dapat laporannya kemarin sore (Rabu),  kemudian ditertibkan sekitar pukul 19.00 Wita,” katanya.

Penertiban APK di Kota Bima kata Hasyim bukan pertama kali. Selama Januari 2024, sudah ratusan APK yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di pohon.

“Paling banyak di sepanjang jalan Soekarno Hatta. Saat ini juga ada beberapa yang kami temukan lagi, nanti ditertibkan kembali,” pungkas Hasyim.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengaku sudah menerima laporan terkait keberadaan spanduk Capres 02 di pagar Kantor Wali Kota Bima. Ia juga sudah mendapat laporan bahwa APK itu sudah dicopot.

Amar menegaskan, pemasangan APK itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar aturan. Menurut dia, larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan sudah jelas berdasarkan perintah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 huruf H.

“Pemasangan spanduk di pagar Kantor Wali Kota Bima itu diluar aturan dan ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh KPU Melalui SK No 120,” tegasnya.

Amar memastikan, Bawaslu Kota Bima akan segera menggelar rapat berkoordinasi bersama instansi terkait dan 18 Parpol, untuk menyikapi hal itu. Yang jelas, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban APK tersebut.

“Rapat kami rencanakan Sabtu, 3 Februari nanti. Kalau mau hadir silahkan,” katanya.  (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI