Sempat dibatalkan, Pemda Dompu masih punya peluang gelar mutasi

Kegiatan mutasi pejabat di Pemda Dompu, Jumat (22/3/2024).
Kegiatan mutasi pejabat di Pemda Dompu, Jumat (22/3/2024). foto: ist

kicknews.today – Pemda Dompu berupaya untuk kembali menggelar mutasi sejumlah pejabat. Sebelumnya, Pemda Dompu sempat menggelar mutasi pada 22 Maret 2022, namun belakangan dibatalkan karena terbentur aturan.

“Dokumen yang diminta oleh Kemendagri saat konsultasi Kepala BKD minggu kemarin sudah diterima dan diverifikasi Kemendagri. Mudahan izinnya segera terbit,” harap Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, Selasa (2/4/2024).

Gatot Gunawan menanggapi terkait pembatalan pelantikan pejabat lingkup Pemda Dompu pada 22 Maret lalu. Menurut Sekda, pembatalan itu disebabkan karena telatnya terbit surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Rekomendasi itu kata Sekda diterima oleh Pemkab Dompu pada 22 Maret sekitar pukul 17.45 Wita.

“Surat rekomendasi dari KASN itu diterima jelang buka puasa. Saya sih anggap kejadian mutasi itu sebagai pelajaran berharga. Saya tidak ingin cari siapa yang salah dalam kasus ini,” kata Sekda.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Dompu membatalkan SK mutasi puluhan pejabat pada 22 Maret 2024. Pembatalan SK mutasi tersebut ditetapkan dalam SK Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024 tentang pembatalan Keputusan Bupati Dompu.

Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Terdapat beberapa poin jadi pertimbangan dari SK pembatalan tersebut. Diantaranya, ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang antara lain telah menetapkan larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Artinya pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 22 maret 2024, perlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, SK pelantikan seluruh pejabat pada 22 Maret lalu tidak berlaku. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI