kicknews.today – Program pembagian sembako senilai Rp 40 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menuai sorotan tajam. Meski Bupati H. Haerul Warisin sebelumnya menyebut program tersebut sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan, namun kalangan pemuda menilai ada kejanggalan besar di balik eksekusinya.
Ketua Pemuda Pemantau Kebijakan, Wahyu, mempertanyakan penempatan program yang seharusnya dikelola oleh Badan Ketahanan Pangan, malah dieksekusi oleh Dinas Perdagangan.

“Kalau memang ini program ketahanan pangan, kenapa bukan Badan Ketahanan Pangan yang jalankan? Jangan-jangan ini soal suka atau tidak suka, bukan berdasarkan tupoksi OPD,” sindir Wahyu, Rabu (9/3/2025).
Ia juga menanggapi pernyataan Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang mengatakan program sudah melalui kajian mendalam. Wahyu justru mempertanyakan kapan kajian itu dilakukan, sebab penetapan anggaran sudah dilakukan sejak November 2024, sementara arahan Presiden—yang dijadikan rujukan program—baru keluar Februari 2025.
“Lucu. Masa kajian menyusul setelah program jalan? Jangan-jangan ‘bisikan’ arahan Presiden itu sudah bocor dari jauh hari sebelum diterbitkan resmi?” kritiknya tajam.
Tak berhenti di situ, Wahyu juga mengungkap dugaan dominasi tim sukses dalam penentuan penerima bantuan. Menurutnya, ketimpangan begitu terasa dan program rawan jadi alat politik.
“Tim sukses terlalu dominan. Bahkan, kami menduga ada markup harga dalam pengadaan sembako,” ungkapnya.
Ia menilai publik butuh kejelasan. Sampai saat ini, belum ada informasi resmi tentang jumlah penerima dan nilai per paket sembako.
“Tidak ada transparansi. Kami tidak tahu berapa nilai per paket, siapa yang menerima, dan bagaimana kriterianya. Ini harus dibuka ke publik!” tegasnya.
Pemuda Pemantau Kebijakan mendesak evaluasi total terhadap program, termasuk transparansi anggaran, kejelasan pelaksana, hingga tujuan program itu sendiri.
Sekda Lotim Klarifikasi: Ada Dasar Hukum dan Mekanisme yang Berlaku
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur, H.M. Juaini Taofik, memberikan klarifikasi melalui salah satu grup WhatsApp. Ia menyebut, program serupa sudah pernah dijalankan tahun sebelumnya dengan skala lebih kecil.
“Terkait sinyalemen program tidak memiliki akun belanja, kami pastikan semua belanja yang ter-entry di SIPD sesuai Permendagri 70 dan 77 Tahun 2020. Tidak mungkin dijalankan jika tidak ada akun resminya,” jelas Juaini.
Soal sasaran penerima, ia menyebut program ini menyasar minimal 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap kecamatan. Juaini juga menegaskan bahwa program ini berdampak langsung menekan inflasi, karena sasarannya adalah warga berpenghasilan rendah.
“Mereka menerima bantuan ini secara cuma-cuma atau gratis. Efeknya bisa langsung terasa bagi daya beli masyarakat kecil,” katanya.
Namun hingga kini, publik masih menanti rincian lengkap—mulai dari nilai per paket sembako, siapa saja yang menerima, dan bagaimana mekanisme verifikasinya. (cit-red.)