Seluruh Kades di Lombok Barat sepakat ingin BLT dihapus

kicknews.today – Kepala Desa (Kades) di Lombok Barat (Lobar) menginginkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dihapus. Pasalnya BLT dianggap kerap menimbulkan masalah dan masyarakat penerima manfaat menjadi mental ‘pengemis’.

Hal tersebut diakui Ketua Asosiasi Kepala Desa (Akad) Lombok Barat, Sahril via telpon saat dihubungi kicknews.today Jum’at (9/12).

Lombok Immersive Edupark

“Seharusnya BLT ini diubah sasarannya dan sebaiknya dihapus saja, karena banyak menimbulkan masalah dan kecemburuan sosial,” ungkapnya.

Sahril yang juga Kades Jeringo Kecamatan Gunungsari itu juga meminta Kementerian Sosial RI menerapkan BLT yang sifatnya mengedukasi masyarakat. Sebab, mereka melihat, BLT itu kesannya mendidik generasi menjadi mental pengemis. Hidup hanya mengharapkan bantuan dan tidak mau bekerja.

“Masa pandemi ini masyarakat butuh lowongan pekerjaan, butuh peningkatan kapasitas, lebih baik pemerintah desa membuat bagaimana meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan meningkatkan pemberdayaan di desa masing-masing,” lanjutnya.

Disisi lain, BLT kerap disalahgunakan. Masyarakat justeru tidak memanfaatkan BLT untuk berinovasi dalam memajukan ekonomi kreatif.

“Kalau BLT itu kan sifatnya stimulan, tidak bisa memberantas kemiskinan secara keseluruhan, karena jarang sekali masyarakat berfikir memanfaatkan BLT itu untuk inovasi usaha ekonomi kreatif. Pasti akan digunakan untuk kebutuhan konsumtifnya,” ujarnya.

Pada prinsipnya, semua kepala desa sepakat meminta BLT dihapus. Hal itu disepakati saat workshop evaluasi penggunaan dana desa di aula Bupati Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Barat, Heri Ramdhan mengaku setuju BLT dihapus, namun ada UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan UU tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan fiskal keluarga negara, stabilitas keuangan dan perekonomian negara di tengah pandemi covid-19.

“Di situ sudah dikatakan penggunaan dana desa diutamakan untuk jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar heri

Heri menegaskan, selama undang-undang no 2 tahun 2020 ini tidak dihapus maka akan tetap ada BLT. Jika dihapus, maka akan menyalahi aturan.

“Bahkan kalau mau Kementerian Keuangan itu mengatur 90 persen dana desa itu digunakan untuk BLT boleh, karena mereka yang punya aturan,” ujarnya. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI