kicknews.today- Belakangan ini hingga saat perhelatan MXGP Samota berhembus isu pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa. Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi ikut menanggapi soal beredarnya kabar Pulau Sumbawa akan membentuk provinsi sendiri.
“Memang beberapa waktu yang lalu, anggota DPR RI Komisi II kunker ke NTB. Tujuannya adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB,” kata Sekda, Minggu (26/6).

Namun menurut Sekda, substansinya bukan pemekaran, tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dipandang perlu. Apalagi selama ini, NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958.
“Jadi informasi pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa tersebut prematur dan menjurus hoax,” tegasnya.
Menurutnya tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan,” tambah Miq Gite sapaan akrab Sekda NTB.
Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama. Sehingga DPR RI menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Jadi bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih Moratorium,” tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini.
Untuk itu, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka 2 provinsi menjadi 5. Bukan berarti Moratorium DOB dicabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat,” tutup Sekda NTB. (nur)


