kicknews.today – Tiga pengedar sabu di Kota Mataram ditangkap polisi, Selasa (15/8). Masing-masing inisial F, 34 tahun asal Gomong dan AARA, 41 tahun dan HW, 33 tahun asal Ampenan Kota Mataram.
Tiga pengedar tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda. Dari tangan mereka diamankan sabu seberat 3,2 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK. MH mengatakan, penangkapan ketiganya berlangsung cepat sekitar pukul 16.00 Wita. Berawal dari laporan masyarakat, petugas langsung bergerak menangkap F di rumahnya yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu.
“Dari penangkapan F dilakukan pengembangan dan memperoleh dua pelaku lain,” ungkap Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan dua pelaku AARA dan HW berhasil diketahui. Dengan gerak cepat, petugas langsung menyergap AARA di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Ampenan kota Mataram. Sementara pelaku HW dibekuk di sebuah rumah di wilayah Ampenan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain. Seperti alat hisap, HP hingga uang tunai. Para terduga pelaku saat ini telah ditangani penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses pemeriksaan. Dari keterangannya ketiganya terindikasi sebagai pemakai sekaligus pengedar.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memperjelas keterkaitan para pelaku dan asal usul barang sabu yang dikuasainya. Untuk Pasal dikenakan 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (jr)