kicknews.today- Dua mega proyek rumah relokasi di Kota Bima dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pejabat eselon 2 lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima diperiksa pun diperiksa. Yakni, Kepala Dinas BPBD Kota Bima Hj Jaenab dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima H M Amin.
Dua mega proyek rumah relokasi korban bencana banjir di Kadole dan Oi Fo’o dibangun dengan anggaran miliaran dari Pemerintah Pusat melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) BPBD Kota Bima tahun 2019 lalu. Untuk pekerjaan proyek, proses tender maupun tenaga teknis melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR Kota Bima.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, kedua pejabat itu diperiksa sebagai saksi kaitan proses tender dan pelaksanaan dua paket proyek rumah relokasi banjir yang dikerjakan tahun 2019 dan 2020 lalu. Kedua pejabat itu menerima surat panggilan pada akhir pekan lalu dan diperiksa, Kamis (28/7) dan Jumat (29/7).
Selain keduanya, dalam waktu dekat juga akan menyusul pihak terkait lainnya untuk didengarkan keterangannya. Termasuk, kontraktor pelaksana kedua proyek juga turut akan dipanggil.
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud membenarkan ada pemeriksaan kedua pejabat Pemkot Bima oleh KPK itu. “Benar ada dua orang yakni Kepala Dinas BPBD dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima,” terangnya.
Pemeriksaan kedua pejabat itu kata Kadis, berkaitan dengan pelaksanaan proyek relokasi rumah korban bencana banjir. “Yang saya tau, pemeriksaan di KPK itu kaitan dana Rekon Kadole dan Oi Fo’o,” ungkapnya.
Pemeriksaan itu lanjutnya, baru tahap awal dan dia belum bisa menyimpulkan akhirnya nanti.
“Inikan baru pemeriksaan awal. Nanti kita lihat selanjutnya,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H Muhtar, MH, membenarkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas PUPR Kota Bima diperiksa KPK.
“Iya benar, Kepala Dinas PUPR Kota Bima diperiksa hari Kamis dan Kepala BPBD Kota Bima hari Jum’at pekan kemarin,” ucapnya.
Mukhtar menjelaskan, berdasar surat klarifikasi dari KPK pemeriksaan berkaitan belanja modal pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima. “Proyek proyek yang ada pada dua dinas itu,” jelasnya.
Dalam DIPA Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima total alokasi anggaran untuk pembiayaan pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp166 miliar. Muhktar mengakui ratusan miliar anggaran DAK dari Pemerintah Pusat itu, sebagiannya untuk pembiayaan proyek rumah relokasi bencana.
“Anggaran Rp166 miliar itu jumlah keseluruhan dari pekerjaan relokasi. Paket-paket yang ada dalam pekerjaan itu yang dimintai klarifikasi oleh KPK,” tutupnya. (jr)


