kicknews.today – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis tanpa izin di Lombok Barat diamankan polisi akhir pekan lalu. Minuman haram tersebut itu disita dari sejumlah kafe dan warung tuak ilegal di kawasan Kecamatan Kediri, Lembar dan Senggigi Batulayar.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surahman mengatakan, razia ini dilakukan menjelang pelaksanaan natal dan tahun baru (Nataru).

“Kita merazia kafe-kafe dan warung yang tak memiliki izin usaha menjual miras atau minuman beralkohol,” terang Irvan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/12).
Dari razia itu, sebanyak 400 botol miras berbagai jenis diamankan. Dimana 291 botol diatarnya Miras bermerek golongan A, B, dan C. Sedangkan sisanya minuman tradisional seperti tuak, brem dan arak.
Diakuinya, dari tiga kecamatan lokasi razia itu, terbanyak diperoleh di kawasan Kediri. Sedangkan untuk kawasan Senggigi yang notabene lokasi tempat hiburan hanya diperoleh sedikit lantaran sebelumnya telah dilakukan razia oleh pihak Polda NTB.
“Karena lebih dulu Polda yang melakukan razia di sana,” jelasnya.
Tujuan pihaknya melakukan razia miras selain menjelang nataru, juga mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang bisa timbul akibat mengkonsumsi miras. Terlebih di libur akhir tahun diprediksi akan cukup banyak acara dan kegiatan yang digelar masyarakat.
“Makanya sengaja kita lakukan razia khususnya di wilayah hukum Polres Lobar untuk mengurangi dampak minuman beralkohol itu,” imbuhnya.
Nantinya ratusan miras yang disita itu akan dipublikasikan pada kegiatan konferensi pers akhir tahun sekaligus pemusnahan barang bukti. Sedangkan para pemilik atau penjual miras ilegal itu akan proses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Lobar tentang minol. “Mereka akan diproses dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ys)


