Sebar video porno via WhatsApp, pria di Mataram ditangkap polisi

kicknews.today – Pria inisia CA alias Young, 31 tahun asal Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi, Kamis (28/9). Young ditangkap karena melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila atau menyebarkan video mesum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, kasus ini dilaporkan perempuan inisial NMDP, 28 tahun asal Ampenan Selatan Kota Mataram. Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

“Selain pelaku, diamankan juga barang bukti satu rangkap screenshot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx beserta rekaman video asusila,” ucapnya.

Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian awal mula pada hari Selasa 12 September 2023. Sekitar pukul 02.23 pelapor NMDP, mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal 08781720xxxx berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata kata ancaman ‘kau lihat videomu ini sampai ke orang tuamu, kau bilang aku rusak kau, kau buktikan kata kata ku ini’.

“Namun pelapor tidak menanggapi, tetapi pada hari selanjutnya pelaku menyebarkan kembali video video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru korban, ke teman korban, dan ke orang tua korban,” jelasnya.

Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar sehingga melaporkan kejadian tersebut. Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI