Sebar Video mesum Oknum Polisi, 2 Pemilik Akun Facebook jadi Tersangka baru

kicknews.today – Usai menetapkan dua petugas RSUD Dompu sebagai tersangka penyebar video mesum oknum polisi di Ruang isolasi Covid-19 rumah sakit setempat, Rabu (27/1) penyidik Polres Dompu menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Yakni pemilik akun facebook berinisial IK dan KP.

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Rabu (27/1).

Kata dia, kedua tersangka baru ini dijerat dengan Undang-undang Informasi Tekhnologi Eletronik (ITE). Karena membagikan screenshoot video mesum dan memviralkannya di status facebook.

“Saat ini, dalam kasus tersebut sudah empat orang yang ditetapkan tersangka. Karena menyebarkan video mesum tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, pemilik akun facebook inisial KP pertama kali mengunggah potongan video itu di facebook dan tak lama kemudian dihapus kembali. Namun unggahan itu banyak yang sudah menyebarluaskannya.

Setelah ditelusuri, video itu didapatkan KP dari pemilik akun facebook berinisial IK. Hal itu diperkuat dengan isi percakapan didalam messenger mereka. Yakni IK akan membagikan video itu, jika KP memviralkannya.

“KP menyanggupi itu, maka dikirimlah
video itu melalui messenger oleh IK. Sedangkan IK memperoleh potongan video tersebut dari teman yang berawal dari hasil diskusi,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Kasat Reskrim, untuk oknum polisi berinisial F sebagai terduga pelaku pemeran adegan mesum bersama pasangan bukan istrinya tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena baru diperiksa. Sedangkan perempuan berinisial N belum diperiksa karena terpapar Covid-19 dan masih diisolasi.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, apakah kedua pasangan mesum tersebut bisa dikenakan Undang-undang pornografi,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI