kicknews.today – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesi (DPW SBMI) NTB, Usman, S.Pd minta masyarakat waspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok magang. Pada kasus ini, biasanya mahasiswa ditawarkan bekerja ke luar negeri seperti Jerman, Jepang, Australia lewat program magang.
“Mengirim mahasiswa itu harus berdasarkan laporan, kalau tanpa izin kementerian itu namanya perdagangan orang,” tegas Usman, Minggu (28/7/2024).

Usman menyebutkan, program magang sebenarnya bagus. Akan tetapi, banyak oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan. Padahal LPK itu tugasnya hanya pelatihan bahasa, bukan mengirim orang ke luar negeri. Terkecuali LPK yang memiliki Sending Organization (SO). Ia juga mengaku telah mewanti-wanti adanya perdagangan orang baik dari LPK atau universitas.
“Di Lotim banyak, baik LPK atau di universitasnya, belum bisa saya sebutkan,” tambahnya.
Menurut dia, program tersebut dinilai cukup bagus untuk melatih mental. Namun yang terjadi banyak ditemukan ketidaksinkronan antara pekerjaan yang ditawarkan dengan program studi mahasiswa atau peserta yang diambil.
“Kalau dari sisi manfaat menurut saya bagus. Untuk mendapat pengalaman pekerjaan di luar negeri dan juga dapat insentif, tapi kalau diproses secara prosedur, mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek, Kementerian Ketenagakerjaan itu bukan termasuk TPPO. Jadi harus terdata namanya by name by address pada Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI),” pungkasnya. (cit)