kicknews.today – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kembali mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur untuk memperketat pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini menyusul maraknya tawaran magang ke Jepang oleh sejumlah LPK ilegal di wilayah tersebut. Sebelumnya, SBMI juga telah mendesak Disnakertrans Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memperkuat sosialisasi terkait bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Ketua SBMI NTB, Usman mengungkapkan kekhawatiran atas praktik tidak sah yang dilakukan LPK yang menjanjikan program magang ke Jepang dengan biaya tinggi, namun tanpa memiliki izin resmi atau kapasitas penempatan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Teman-teman dilatih oleh LPK dengan iming-iming bisa berangkat magang ke Jepang, padahal lembaga tersebut tidak punya izin untuk menempatkan buruh migran. Ada juga P3MI yang tetap beroperasi meskipun tidak berizin,” ujarnya saat hearing, Kamis (24/07/2025).
Usman mendesak Disnakertrans untuk tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar. “Kami minta agar Disnaker benar-benar tegas. Jangan biarkan calon pekerja migran tertipu. Ini menyangkut masa depan dan keselamatan warga kita sendiri,” lanjutnya.
Kuasa hukum SBMI Lombok Timur, Sulhan S.H., menegaskan pentingnya keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia menilai pelanggaran oleh LPK dan P3MI tidak boleh lagi ditoleransi, terutama jika mengorbankan masyarakat yang mencari peluang kerja di luar negeri.
“Disnaker harus tegas terhadap LPK dan P3MI ilegal. Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi juga bisa berdampak langsung pada kerentanan dan eksploitasi pekerja migran,” tegas Sulhan.
Senada, pengacara Yustia Mukmin, S.H. Yuza menyoroti pelanggaran lain berupa pembukaan posko pendaftaran oleh LPK berizin dan P3MI yang tidak berizin. Menurutnya, ini melanggar Peraturan Gubernur NTB yang mewajibkan P3MI membuka kantor cabang, bukan sekadar Unit Pelayanan Terpadu (UPT). ”LPK dan P3MI harus patuh pada regulasi. Posko-posko yang dibuka secara ilegal adalah bentuk pengelabuan publik dan harus segera ditertibkan,” ujar Yuza.
Yuza memastikan timnya akan terus melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap pelanggaran di lapangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hairi, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif SBMI dalam mengawasi pelindungan buruh migran. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pengawasan dan melindungi calon pekerja migran dari praktik-praktik penipuan,” ucap Hairi.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil seperti SBMI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan sistem penempatan migran yang aman, sesuai, dan transparan. (cit-bii)