Satpol PP tangkap sapi-sapi berkeliaran di Kota Bima, pemilik wajib bayar Rp1 juta per ekor

Puluhan ekor ternak yang berkeliaran di wilayah Kota Bima diamankan Satpol PP, Senin (4/3/2024).
Puluhan ekor ternak yang berkeliaran di wilayah Kota Bima diamankan Satpol PP, Senin (4/3/2024).

kicknews.today – Puluhan ekor ternak yang berkeliaran di wilayah Kota Bima diamankan Satpol PP. Selanjutnya, puluhan ekor ternak tersebut dibawa ke Dinas Kesehatan Hewan untuk dikandangkan.

“Tadi (Senin) ada sejumlah ekor sapi kami amankan,” kata Sekretaris Sat Pol PP Kota Bima Abdurrahman, Senin (4/3/2024).

Dia mengatakan, penertiban ternak ini sudah digelar beberapa hari terakhir. Selain sejumah sapi, pihaknya juga sudah mengamankan sebanyak 26 ekor kambing yang berkeliaran.

“Keberadaan ternak ini dikhawatirkan membahayakan para pengendara di jalan raya,” tegasnya.

Puluhan ternak itu diangkut di sejumlah titik. Seperti wilayah Pasar Amahami, Rusunawa Kecamatan Rasanae Barat dan di jalan depan RSUD Kota Bima. Penertiban hewan ternak yang berkeliaran berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak di wilayah Kota Bima.

“Di pasal 15 itu jelas disebutkan, pemilik hewan ternak di samping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp3 juta,” tegasnya.

Menurut Abdurrahman, bagi pemilik hewan ternak yang hendak mengambil ternak harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari membuat surat tanda kepemilikan hewan ternak di kantor lurah setempat. Selanjutnya surat tersebut dibawa ke Satpol PP untuk mendapatkan rekomendasi yang akan dibawa ke Dinas Kesehatan Hewan.

“Satu ekor kambing dikenai denda atau tebusan Rp 200 ribu. Sementara sapi, kuda sebesar Rp 1 juta,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI