Satpol PP sebut proyek galian C di Gangga bukan ilegal

Anggota Satpol PP KLU saat mengecek lokasi yang diduga sebagai galian C di Gangga. (Foto. kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Galian C tanpa izin yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Gangga.

Setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan beberapa hari lalu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana yang ramai diberitakan.

Lombok Immersive Edupark

Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra menjelaskan bahwa langkah pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan dasar hukum pengawasan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Dari hasil monitoring, tim memastikan bahwa dugaan Galian C ilegal tersebut tidak terbukti.

“Kami sudah meninjau langsung ke lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Hasil temuan kami menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas Galian C sesuai isu yang beredar di media sosial,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Totok menerangkan, sumber material tanah yang menjadi bahan laporan ternyata berasal dari pengerjaan proyek pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Jariah NWDI San Baro. Tanah tersebut hanya diterima oleh pemilik lahan setempat dari proses penggalian proyek.

“Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh CV. Golden Utara, dan yang terpenting, hasil galiannya tidak dikomersilkan,” jelasnya.

Meski bukan termasuk aktivitas penambangan ilegal, Satpol PP KLU tetap memberikan penegasan. Berdasarkan rekomendasi dari Bidang Tata Ruang DPUPR KLU, pihak pelaksana proyek diminta agar memberikan pemberitahuan dan permakluman kepada pemerintah desa setempat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Totok juga mengimbau agar para pelaku usaha yang berkaitan dengan bidang pertambangan tetap memperhatikan aspek perizinan serta dampak lingkungan. Ia berharap kegiatan pembangunan yang sedang berjalan tidak menimbulkan prasangka dan isu negatif di kemudian hari.

“Hal ini penting dilakukan untuk menghindari isu yang beredar dan melindungi kegiatan proyek pembangunan fasilitas publik tersebut dari anggapan proyek ilegal,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI