Satpol PP ancam bongkar bangunan di sepadan pantai, tapi…

Kepala Satpol PP KLU, Totok Saputra. (Poto kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Penertiban bangunan di kawasan sepadan pantai kini memasuki tahap akhir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra menegaskan bahwa proses penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

 

 

 

“Kita sudah laksanakan sesuai prosedur, terakhir sudah sampai pada teguran ketiga. Setelah itu mekanismenya akan dilanjutkan dengan surat peringatan yang memberi batas waktu kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Jika tetap tidak diindahkan, baru akan dilakukan pembongkaran. Namun, itu pun harus menunggu rekomendasi dari tim tata ruang serta adanya surat perintah tugas,” jelas Totok, Jumat (12/09/2025).

 

 

 

Totok menambahkan, teguran ketiga telah dilayangkan pada 11 Agustus lalu. Pihak pemilik bangunan pun sempat memberikan respon dengan mengirimkan surat kepada Dinas PUPR melalui tim tata ruang.

 

 

 

Dalam surat tersebut, pemilik beralasan bahwa bangunan itu berfungsi sebagai penahan abrasi sekaligus kolam umum untuk menampung air agar tidak menjadi sarang jentik nyamuk.

 

 

 

Meski demikian, Totok menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan.

 

“Sekarang tinggal dikembalikan ke tim tata ruang. Kami sudah jalankan sesuai mekanisme. Tidak ada kendala, surat-surat sudah jalan, kami hanya menunggu instruksi. Yang jelas, pelaksanaan harus benar-benar sesuai SOP untuk menghindari benturan hukum,” tegasnya.

 

 

 

Saat ini, pihak Pol PP menunggu putusan dari Tim Tata Ruang, PUPR Lombok Utara. “Jika rekomendasi sudah keluar, kami siap menindaklanjuti dengan pembongkaran sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI