kicknews.today- Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melakukan pengecekan dan analisis terhadap semua bukti yang diserahkan warga dalam sengketa lahan dengan PT ITDC.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dalam penyelesaian lahan Sirkuit MotoGP yang masih diklaim warga.
“Hari ini kita melakukan cek lokasi dan analisa bukti yang diserahkan warga,” ujar Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono pada acara kelarifikasi dan verifikasi lanjutan di Hotel Puri Rinjani Kuta, Sabtu (17/10).
Dikatakan, total lahan yang dilakukan verifikasi lanjutan sesuai rekomendasi Komnas HAM itu sekitar 15 titik termasuk yang lama. Namun baru 9 titik yang didapat, sehingga terus berlanjut selama tiga hari.
“Verifikasi belum, kita masih kumpulkan bukti dari warga untuk dianalisa. Baru kemudian dilakukan verifikasi,” katanya.
Dikatakan, adapun bukti yang diserahkan oleh warga itu berupa sporadik dan surat keterangan kemepilikan tanah. Sedangkan untuk bukti sertifikat tidak ada.
“Tidak ada yang menyerahkan bukti sertifikat,” katanya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, terkait dengan rencana pengosongan lahan pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur NTB dan pihaknya ITDC. Karena pihaknya hanya melakukan pengamanan dalam penyelesaian sengketa lahan antara warga dan ITDC tersebut.
“Kita hanya mengamankan, kapan dilakukan pengosongan tergantung permintaan dari ITDC,” katanya.
Salah satu kuasa hukum dari warga, Ahmad Muzakir mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan bukti kepada Tim Verifikasi, sehingga tetap menghormati dan melakukan negosiasi dengan pihak ITDC sesuai rekomendasi Komnas HAM.
“Kita ingin selesaikan pembayaran sesuai appraisal,” ujarnya.
Terkait saran untuk menempuh jalur hukum? Ia mengatakan, bahwa pihaknya menguasai obyek dan seharusnya ITDC yang melakukan gugatan yang mengkalim, karena telah dikuasai dari tahun 1970.
“Sebenarnya tidak ada alasan meminta warga menggugat. Kita ingin ada solusi,” pungkasnya. (Ade)