kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus mendorong terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan perkawinan anak (PPA). Upaya pencegahan dan perkawinan anak juga tertuang pada amanat Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang rencana aksi daerah PPA 2023 -2026 (pasal 5).
Karena urgennya persoalan tersebut dan semakin maraknya kasus perkawinan anak usia dini, Pemprov NTB bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas PPA Provinsi NTB di Fave Hotel, Jalan Langko Mataram, Rabu (12/6/2024). Kegiatan itu melibatkan instansi vertical, lembaga pemerhati anak seperti LPA NTB, SLAMIC RELIEF NTB, Lakpesdam NU, GAGAS, Forum PUSPA-SOBAT, LBH APIK, Santai, UNICEF, Plan, SKALA, Pusat Studi Gender dan Anak UIN dan Unram Mataram.
Rakor yang difasilitasi Islamiq Relief NTB tersebut membahasa substantif persoalan anak dengan segala dinamika perkawinan anak di NTB yang tengah terjadi untuk dibentuk Satgas PPA melalui SK Gubernur NTB. Untuk bersama secara konsisten dan berkelanjutan memberikan kontribusi sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing instansi terkait akan perannya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di NTB.
“Karena tugas kemaslahatan dan kebaikan generasi-generasi masa depan kita ke depan yang lebih berkualitas maka harus secara konsisten dan satu kesepahaman bersama Pemprov NTB dan NGO yang peduli terhadap anak, untuk memberi perhatian lebih bagaimana upaya mencegah perkawinan anak agar tidak berdampak buruk pada generasi,” kata Konsultan Advokasi dan Community Mobilizer Islamic Relief NTB, Madiana, S.Pd.
Baik Pemrov NTB dan NGO yang konsisten terhadap keberlangsungan dan masa depan anak sepakat untuk merumuskan pembentukan Satgas melalui SK Gubernur NTB yang akan bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Dengan tujuan sama bagaimana mencegah maraknya kasus perkawinan anak di NTB.
Adapun tujuan dibentuknya Satgas ini yakni membangun kepedulian dan kesadaran pemangku kepentingan terutama instansi pemerintah untuk memberikan perlindungan pada anak dan mewujudkan kesetaraan gender terutama isu perkawinan anak di NTB. Membangun komitmen instansi terkait yang dimandatkan untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB damn memetakan peran dan tugas serta indikator yang akan dicapai masing-masing instansi dalam melakukan pencegahan perkawinan anak di NTB.
Selain itu target hasil yang ingin dicapai yakni terpetakannya kondisi, kendala dan tantangan dari masing-masing instansi pemerintah dan pemangku kepentingan di NTB dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB. Selanjutnya adanya struktur tupoksi Satgas serta mekanisme koordinasi Satgas pencegahan perkawinan anak di NTB dan penguatan komitmen bersama para pemangku kepentingan di NTB untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di NTB. (jr)