kicknews.today- Seorang pemuda inisial RD, 28 tahun asal Desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Jumat sore (11/8). Pelaku dibekuk karena diduga menganiaya seorang nenek Nurmi, 55 tahun yang juga dari Desa Mbawi.
Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita di kediamannya. Kasus penganiayaan itu bermula dari saling klaim tanah ahli waris, hingga terjadi perselisihan.

“Tanah tersebut kini dikuasai terduga pelaku dan korban tidak terima. Sementara korban maupun terduga pelaku belum bisa menunjukan bukti surat kepemilikan yang sah terhadap tanah yang dimaksud,” ungkap Kapolsek.
Akibat saling klaim, keduanya pun terjadi cekcok. Terduga pelaku lalu menganiaya korban dengan mencekik, mendorong hingga terjatuh, kemudian korban diinjak.
“Penganiayaan itu terjadi di jalan raya desa mereka,” katanya.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dompu. Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Dompu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (jr)