Salah satu pantarlih di Lombok Timur diduga suruh orang lakukan coklit

Ilustrasi
Ilustrasi

kicknews.today – Petugas Pemutahiran Data (Pantarlih) mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 juli melakukan Coklit Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak November mendatang. Hal itu karena, tugas Pantarlih utamanya untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih di tingkat desa.

Proses pencoklitan melibatkan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan data pemilih sudah sesuai dan tidak ada yang terlewat. Petugas Pantarlih juga akan mendata pemilih baru yang telah memenuhi syarat serta memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pindah alamat atau meninggal dunia.

Setelah pelantikan dilaksanakan, petugas Pantarlih juga diberikan pengarahan atau Bimtek mengenai teknis dan prosedur kerja yang harus diikuti selama proses pencoklitan. Hal ini bertujuan agar seluruh petugas dapat bekerja dengan efektif dan efisien, serta meminimalisir potensi kesalahan data.

Akan tetapi, Panitia Pengawas Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur  menemukan bahwa seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) inisial IRZ, menyuruh orang lain melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024. Kejadian tersebut ditemukan pada 27 Juni 2024.

Panwas Kecamatan Keruak menyarankan agar dilakukan coklit ulang dan melaporkan pelanggaran etik ini ke KPU Lombok Timur melalui Bawaslu. Bahkan, setelah adanya temuan tersebut dari pihak Panwas langsung melaporkan hal tersebut.

Kordiv Pencegahan Parmas Dan Humas Bawaslu, Kasmayadi mengaku hal tersebut sudah ditangani oleh pihak Bawaslu.

“Kita sarankan di coklit ulang. Kami harap kejadian tersebut tidak terulang lagi,” katanya, Sabtu (27/7/2024). (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI