Saksi polisi bertambah pada kasus pembakaran hotel di Lombok Timur

kicknews.today – Saksi polisi bertambah dua orang pada kasus pembakaran Hotel Layang-Layang Resort Tampah Bolek, Dusun Kaliantan, Desa Sriwe, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

“Ada tambahan dua orang anggota polisi,” jelas Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, Selasa (7/2).

Sejauh ini, penyidik sudah meminta keterangan 8 orang saksi. Masing-masing empat orang warga dan empat anggota kepolisian dari Jerowaru. Empat polisi tersebut yakni inisial LA 36 tahun, SP 39 tahun, AY 35 tahun dan TA 40 tahun.

“Proses penyelidikan memang agk lambat karena beberapa saksi berhalangan hadir karena sakit. Yang jelas kasus ini akan diusut tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, dari kejadian tersebut, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah preventif. Mulai dari koordinasi dengan stakeholder, forkopimda baik pihak hotel, tokoh agama, masyarakat setempat agar menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Upaya ini untuk mencari solusi terhadap akar permasalahan yang terjadi. Kami harap masyarakat tahan diri dan tidak main hakim sendiri,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, baik pihak Polda dan Polres telah melakukan pengamanan secara fisik dengan menerjunkan Satu Satuan Tingkat Pleton (SSTP) pasukan ke tempat kejadian perkara. Termasuk motif kejadian ini sedang didalami.

Sebelumnya, ratusan massa dari dua dusun di Desa Srewe melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran fasilitas hotel milik PT. Temada Pumas Abadi, Selasa (31/1). Aksi itu diduga lantaran pihak perusahaan tidak merespon keinginan warga untuk membuka lahan sepanjang 100 meter untuk menjemur rumput laut.

Kasus pengrusakan dimulai Senin malam (30/1). Puncaknya pada Selasa sekitar pukul 11.30 Wita, ratusan massa membakar gedung hotel yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut.

Sebelum aksi, Pemerintah Kecamatan Jerowaru bersama Forkopimcam sempat datang ke lokasi untuk menenangkan massa agar tidak melakukan aksi pengrusakan tersebut.

Kemudian massa meminta pihak perusahaan untuk membuka pagar yang ditembok sepanjang 100 meter dari sempadan pantai untuk menjemur rumput laut. Setelah Pemerintah Kecamatan dan Forkopimcam beranjak dari lokasi, massa bergerak lakukan pengrusakan dan pembakaran hotel dan fasilitas milik perusahaan. Tidak berlangsung lama, aparat kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI