Permudah pelayanan di tengah Pandemi, PDAM Giri Menang launching aplikasi ‘Pepadu’

kicknews.today – Di tengah pandemi corona virus disease (Covid-19). PT Air Mineral Giri Menang luncurkan sebuah aplikasi Pepadu. Hal itu untuk memudahkan layanan masyarakat di tengah mewabahnya virus corona.

Direktur Utama PDAM Giri Menang, H. L Ahmad Zaini mengatakan peluncuran aplikasi Pepadu semata-mata memudahkan pelayanan dari rumah bagi masyarakat.

“Seperti makna dari Pepadu. Aplikasi ini tangguh untuk memudahkan layanan kepada masyarakat. Aplikasi ini juga merupakan kreatifitas kami di PDAM,” kata Zaini sapaan akrabnya, Selasa (29/9) siang tadi.

Pada aplikasi Pepadu kata dia, ada 6 fitur yang dapat dimanfaatkan pelanggan. Ada tagihan, cek meter penggunaan, tagihan, aduan, dan dua fitur lainnya.

“Pelanggan juga bisa daftar jadi pelanggan di PDAM lewat aplikasi. Gak perlu ke kantor juga kan. Cukup lewat aplikasi Pepadu,” kata Zaini.

Selain itu, untuk tagihan, melalui aplikasi Pepadu, pelanggan sudah bisa membayar tagihan via aplikasi. Dengan memilih fitur tagihan, pelanggan bisa membayar tagihan via bank yang tertera di aplikasi Pepadu. “Bisa lewat bank dan Alfamart,” jelasnya.

Untuk pelanggan yang ingin akses aplikasi Pepadu kata Zaini, pelanggan bisa mendownload melalui playstore android. “Untuk IOS kita akan segera usahakan agar bisa didownload,” katanya.

Ada pun, tujuan dari peluncuran aplikasi Pepadu ini jelas Zaini bagian dari blowing sistem serangkaian dari bentuk akuntabilitas publik.

“Jadi pelayanan itu bisa kapan saja. Melalui aplikasi ini juga, pihak kami tidak bisa menipu pelanggan. Jadi semua akan ketahuan di dalam aplikasinya,” jelasnya.

Hal itu sekaligus menjadi komitmen untuk mengoreksi kinerja yang menghambat pelayanan. Terlebih kata dia, kepada palanggan di PDAM Giri Menang.

“Ini sesuai dengan reformasi birokrasi dalam hal pelayanan. Pelayanan melalui aplikasi Pepadu merupakan opsi lain. Jika ingin pelayanan langsung pelanggan tetap bisa mendatangi kantor PDAM,” pungkas Zaini.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI