Sadis! Pemuda di Lombok Utara diduga hamili anak SD

kicknews.today – SH (25), pemuda asal Dusun Orong Sekul Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara tega menyetubuhi anak di bawah umur. Korban yang masih duduk di bangku SD diketahui hamil.

Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara akhirnya mengamankan pelaku dan kini diproses hukum.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra menjelaskan, kejadian ini terungkap berawal dari adanya laporan keluarga korban.

“Berdasarkan laporan tersebut tim langsung bekerja untuk mengumpulkan data-data mengetahui keberadaan pelaku,” kata Anton, Rabu (2/6).

Diketahui kata Anton, pelaku tega menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun asal Kecamatan Pemenang.

“Berdasarkan informasi, korban ini masih duduk di bangku SD,” kata Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada bulan November tahun 2020. SH mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali.

“Sehingga menyebabkan korban saat ini hamil,” katanya.

TKP di Dusun Cupek Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Lombok Utara.

“Korban mengalami trauma. Hanya bisa menangis dan merenung,” kata Anton.

Saat ini, korban harus menanggung pil pahit karena telah mengandung 6 bulan atas peristiwa tersebut.

Terduga pelaku SH kini telah diamankan di Polres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kini, SH diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 miliar.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI