kicknews.today – Kasus penyalahgunaan narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat memprihatinkan. Hal tersebut lantaran NTB masih menjadi sasaran empuk untuk peredaran narkotika. Merujuk dari hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polda NTB sepanjang September 2024, ada tujuh kasus dengan 10 tersangka. Dengan sabu-sabu menjadi jenis narkotika yang paling mendominasi peredarannya di NTB.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriyadi menyampaikan kondisi ini menunjukkan meski penangkapan telah masif dilakukan, tapi masih ada saja barang terlarang yang masuk ke NTB.
”Berbagai modus dilakukan. Salah satunya yang marak dilakukan adalah melalui jasa pengiriman atau ekspedisi,” terang Deddy.
Berdasarkan evaluasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memang sabu menjadi primadona atau mendominasi beredarkan dibanding dengan narkotika jenis lainnya.
Jika melihat tren jenis narkoba yang banyak peredarannya, untuk tahun 2024 pihaknya lebih banyak melakukan pengungkapan narkotika jenis ganja.
”Dari januari-Oktober 2024 kami berhasil ungkap narkotika jenis Sabu sebesar 16 kg sedangkan Ganja 31 kg. Jadi peredarannya lebih banyak atau lebih masif itu ganja. Terakhir baru ekstasi,” bebernya.
Sementara di 2023 lalu masih didominasi oleh sabu, kemudian ganja dan obat-obatan sejenis ekstasi serta pil-pil terlarang lainnya. Agar peredarannya tidak semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat yang sangat merusak generasi muda, pihaknya terus mengembangkan lebih dalam terkait sindikat jaringan peredaran narkotika.
”Dalam hal ini kami tidak bisa bekerja sendiri, tetapi kami juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, BNN (Badan Narkotika Nasional) dan stakeholder terkait,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak anak. Terutama dalam menggunakan internet yang kian mudah untuk memesan narkotika secara online.
”Generasi muda sekarang ini kan sangat memahami teknologi. Mereka sangat mudah mengakses apa saja. Maka itu peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal mengawasi,” ucapnya.
Dirinya berpesan, jika sudah terjerat narkotika maupun terkena kasus hukum karena narkoba, agar segera menyerahkan diri untuk direhabilitasi. Karena negara menyiapkan fasilitas kesehatan bagi yang ingin sembuh dan terbebas dari jerat narkotika.
”Lebih baik menyerahkan diri untuk direhabilitasi daripada ditangkap,” tutupnya. (gii)