Rugikan negara Rp 15,2 miliar, Kejati NTB jemput paksa mantan Dirut PT Lombok Plaza

Mantan Direktur PT Lombok Plaza, DS usai diperiksa penyidik Kejati NTB, (Selasa, 07/01/2025). (Poto kicknews.today/Ist)

kicknews.today Mantan Direktur PT Lombok Plaza inisal DS di jemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan.

”Petugas dari Kejati NTB, membawa paksa seorang tersangka pada Selasa (07/01/2025) kemarin. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan langsung kami lakukan penahanan,” terang Elly.

Dijelaskan Elly, penjemputan paksa di lakukan setelah DS sebelumnya dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun tak kunjung datang.

”Kami membawa paksa dari Bali ke Mataram. Langsung kami lakukan pemeriksaan dan di dampingi penasehat hukum dan lansung di lakukan penahanan,” ungkapnya.

Elly menyebutkan, tersangka DS selaku mantan direktur PT Lombok Plaza di tahun 2011 hingga  2016. Dari hasil auditor akuntan publik muncul kerugian negara sebesar Rp 15,2 Milyar.

”Ini kan terkait pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza untuk rencana NCC. Ternyata terdapat penyimpangan terhadap kegiatan  pengelolaan aset tersebut. Sehingga  mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Disinggung terkait tersangka lain, pihaknya meminta menunggu hasil penyidikan dan pendalaman dari penyidik Kejati NTB.

”Baru satu ini dulu, nanti terkait dengan perkembangan penyidikan ada keterlibatan lain nanti kita lihat,” kata Elly.

Elly juga mengaku, selama penyidikan, pihaknya hingga saat ini sudah memeriksa 25 saksi baik dari PT Lombok Plaza hingga pejabat Pemprov NTB yang masih aktif dipanggil untuk di memintai keterangan.

Usai di periksa, tersangka DS di bawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Januari 2025.

Untuk diketahui, Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi, yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC dengan nilai Rp 360 miliar. Namun, dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan tidak ada pembangunan.

Selain itu Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin di zaman Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi. Namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak, dan tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga.

Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu juga tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu. Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI