RKUHP yang baru; Mengaku dukun bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan

kicknews.today- Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hukuman itu diatur dalam pasal 252 tentang penawaran untuk melakukan tindak pidana.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Taufan, SH MH menanggapi soal perkembangan rumusan RKUHP telah memasuki tahap penyelesaian tersebut. Pada 4 Juli 2022 lalu, beredar naskah final, dan isu krusial yang telah diberikan masukan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.

Mencermati naskah itu menurut Taufan, beberapa catatan isu menonjol. Diantaranya, terkait pasal rumusan pidana terhadap dukun atau menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

“Pada dasarnya pasal tersebut, masih membawa spirit moral naskah pada tahun 2019. Namun, terdapat perubahan diksi, perumusan sanksi dan penegasan ratio legis (dasar pikiran),” jelas Taufan.

Pada pasal 252 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian poin ayat 2, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.

Dalam pasal 252 ayat 1 katanya, dijelaskan,  ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

“Pada ruang publik, pasal ini populer dengan istilah pasal santet/dukun, namun dalam rumusan pasal yaitu terkait ‘menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib’,” sebut Taufan.

Pada KUHP yang berlaku sekarang lanjut Taufan, sudah diatur substansi yang mengarah pasal yang dianggap kriminalisasi santet. Di dalam KUHP sekarang kegiatan yang dianggap mempunyai kekuatan gaib tersebut hanya ditujukan kepada para peramal. Yaitu, yang menjadikan sebagai pencariannya untuk peruntungan, ramalan, atau penafsiran impian. Kemudian, para penjual benda-benda yang dianggap mempunyai kekuatan gaib seperti jimat atau benda yang dianggap gaib.

Di samping itu, KUHP lama juga menyasar bagi siapa saja yang mengajarkan ilmu-ilmu kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan dan bagi para saksi yang menggunakan benda-benda gaib atau jimat juga bisa dikenakan delik tindak pidana. Sedangkan dalam KUHP yang baru (RKUHP) ketentuannya hampir sama, yaitu penekanannya pada setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Akan tetapi yang ditujukannya kepada mereka yang dapat menimbulkan penyakit, kematian atau penderitaan mental atau fisik.

“Di samping itu, jika yang bersangkutan menggunakan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan mata pencarian hukumannya ditambah sepertiga,” tegasnya.

Akan tetapi yang menjadi persoalan dan perdebatan terkait dengan tindak pidana ini, terletak pada kemampuan para penegak hukum untuk membuktikan adanya perbuatan gaib tersebut, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Karena dalam penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum. Yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas, sebab selama ini kebanyakan dari putusan pengadilan yang memutus persoalan terkait dengan praktek paranormal ini justru mengarah kepada tindak pidana penipuan.

Berdasar ketentuan RKUHP, yang termasuk dalam delik untuk dibuktikan penegak hukum adalah: setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik. Serta pidana dapat ditambah satu per tiga apabila mampu membuktikan unsur mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Dari arah perdebatan itu, sebenarnya fokus pembuktian atau fakta yang perlu ditelusuri adalah sebatas pada menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib. Tidak perlu menelusuri sampai dengan ranah ‘gaib’, sehingga menyatakan diri itu dapat ditunjukan di depan orang lain, atau secara tertulis maupun diiklankan di media.

Rumusan delik pasal ini, merupakan delik materiil, yaitu delik dengan syarat adanya akibat, yaitu ada akibat perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Dengan rumusan baru dalam pasal ini, menunjukan rumusan tindak pidana baru khas Indonesia yang perlu dikriminalisasi karena sangat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana lain). Serta sangat viktimogen (secara potensial dapat menyebabkan kerugian berbagai kepentingan).

Tindak pidana ini sukar dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan semata-mata, sebab aspek kriminogen dan viktimogennya multidimensional.

Di samping itu kriminalisasi juga dimaksudkan untuk melindungi berbagai hal, kepentingan individu, misalnya mencegah praktik penipuan. Kemudian, kepentingan sosial seperti, melindungi religiusitas dan ketentraman hidup beragama yang dilecehkan oleh perbuatan syirik.

“Titik berat pengaturan tindak pidana ini adalah pencegahan (crime prevention) dan perlindungan calon korban (potential victim) dan mungkin juga calon pelaku  terhadap maraknya tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Ketentuan sanksi dalam pasal ini bersifat alternatif, pidana penjara atau denda, sehingga pidana penjara dapat digantikan pidana denda.

Perbedaan dengan naskah sebelumnya yaitu, pada naskah 2022, pemerintah memberikan usulan perubahan sanksi. Ancaman pidana dikurangi dengan modified delphi method, menjadi 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya, dengan ketentuan sanksi penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Rp200 juta. Kemudian, pada penjelasan diperbaiki dengan menghapus frasa ‘ilmu hitam’ untuk mencegah kerancuan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI