Retribusi PKL di Suralaga Lombok Timur capai Rp 20.000 per malam, warga protes

Surat himbauan kepada pedagang lapak di depan kantor Desa Suralaga, Lombok Timur yang dikeluarkan oleh Pemdes setempat.

kicknews.today – Pemerintah Desa (Pemdes) Suralaga, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur mengeluarkan himbauan untuk biaya keamanan dan kebersihan bagi pedagang kaki lima (PKL). Aturan tersebut menuai berbagai komentar dikarenakan retribusi yang diminta sebesar Rp. 20.000 per malam kepada para pedagang lapak yang berada di depan kantor Desa Suralaga. Himbauan tersebut dikeluarkan pada Kamis, 10 April 2025. 

Dalam himbauan tersebut, dari hasil koordinasi dengan anggota Linmas Desa Suralaga tentang keamanan dan kebersihan, maka dengan ini pihaknya menghimbau kepada semua pedagang yang mangkal di depan kantor Desa Suralaga mengeluarkan biaya sebesar Rp. 20.000 langsung setor ke anggota Linmas. 

Salah satu warga Desa Suralaga, yang berada di Dusun Kepah, Nur Muhammad Jihad mengatakan, sebelumnya sudah ada retribusi yang ditarik sebesar Rp. 2.000 untuk uang kebersihan, lalu lambat laun dinaikkan menjadi Rp. 5.000 dan setelahnya tiba-tiba ada informasi surat putusan sebesar Rp. 20.000.

”Padahal pengguna lapak juga sudah menjaga kebersihan lingkungan depan kantor desa,” jelasnya.

Masing-masing pedagang sudah menyiapkan kantong plastik besar untuk limbah dagang mereka. Masyarakat yang ada di sekitar kantor juga sempat berkomentar bahwa suasana pagi di bekas lapak malam itu tetap bersih. Koordinasi tidak ada, tapi langsung menerbitkan surat putusan.

“Akhirnya tanggapan masyarakat jadi miring terlebih lagi dari pengalaman-pengalaman sebelumnya oknum pemdes sering kali menarik retribusi dari masyarakat terkait Bansos,” katanya pada Selasa (15/4/25).

Sehingga, kata dia, menjadi hal wajar ketika ada berita retribusi naik, tanggapan masyarakat beragam dan lebih condong ke negatif. Ia katakan, Pemdes harus introspeksi diri. 

”Jangan setelah berbuat lalu klarifikasi, biasakan musyawarah sebelum mengeluarkan aturan atau Perdes. Buktinya pihak BPD-nya saja tidak tahu menahu tentang surat ini retribusi yang keluar ini. Kan lucu,” katanya. 

Sedangkan Kepala Desa Suralaga, Mahdan mengatakan, terkait dengan masalah kebersihan lingkungan, banyak pedagang-pedagang yang masuk di Desa Suralaga, terutama pedagang pentol. 

”Pedagang pentol banyak berkeliaran di kantor, yang saya minta itu tolong jangan berjualan di depan kantor, sudah seringkali disampaikan. Kalau mau jualan di samping kantor, tolong hargai depan kantor. Tapi mereka-mereka ini tidak mau sehingga langkah kedua yang kita naikkan pungutannya. Mau dipungut Rp. 20 ribu per malam, apa iya? Kan tidak cocok, nah sehingga mereka bisa pindah, kalau sudah pindah selesai, tidak ada masalah,” katanya. 

Jika langkah tersebut tidak diindahkan, maka, kata dia, pihaknya akan menertibkan paksa supaya mereka tidak lagi berjualan di depan kantor Desa Suralaga. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI