kicknews.today – Sebuah lembaran sejarah baru resmi tercatat dalam perjalanan pelestarian adat dan budaya di Gumi Tioq Tata Tunaq. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pengakuan kepada 12 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di wilayah KLU.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi, hak, dan nilai-nilai tradisional masyarakat adat yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya pemerintahan modern maupun Kabupaten Lombok Utara itu sendiri.

Bupati Najmul Akhyar menegaskan bahwa masyarakat hukum adat bukanlah entitas baru, melainkan fondasi utama pembentuk identitas daerah. Nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun dinilai menjadi penopang utama harmoni sosial di KLU.
“Masyarakat hukum adat ini adalah penjaga kearifan budaya yang kita miliki. Kabupaten Lombok Utara tumbuh dari akar budaya dan tuntunan adat istiadat yang masih terjaga dengan baik oleh para tokoh dan aktivis adat,” ujar Najmul, Senin (05/01/2026).
Sebanyak 12 komunitas adat yang kini resmi diakui negara tersebut meliputi MHA Bayan, Salut, Pengorongan Amor-Amor, Pansor, Kuripan, Baru Satan, Bebekeq, Meleko, Orong Empak Panasan, Leong, Sokong, dan Jeliman Ireng. Menurut Najmul, sinergi antara pemerintah, adat, dan agama menjadi kekuatan utama dalam membangun daerah yang berkarakter dan berkelanjutan.
“Hukum dan adat yang hidup di tengah masyarakat harus terus kita rawat bersama-sama,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa keberadaan lembaga adat di KLU patut dibanggakan karena memiliki ciri khas tersendiri. Kabupaten Lombok Utara dikenal sebagai daerah yang masih menjaga adat dan budaya secara rapi, berkat peran aktif para tokoh masyarakat dan tokoh adat.
“Pemerintah, adat, dan agama selalu berdampingan. Hukum dan adat yang hidup di masyarakat KLU dirawat dengan baik hingga hari ini,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU, Atmaja Gumbara, menjelaskan bahwa penetapan MHA tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Sebelum diterbitkannya SK, pemerintah daerah melalui tim khusus telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari identifikasi, verifikasi lapangan, hingga rapat klinis untuk memastikan keabsahan masing-masing komunitas adat.
“Komunitas yang ditetapkan terbukti masih mempertahankan struktur kepemimpinan adat, norma hukum adat, wilayah adat, harta kekayaan, serta ritual budaya secara konsisten,” jelas Atmaja.
Dia menambahkan, dari total 13 komunitas yang teridentifikasi, dua di antaranya yakni MHA Sesait dan Santong masih memerlukan proses musyawarah internal lanjutan sebelum ditetapkan secara resmi.
Selain penguatan sektor adat, pada kesempatan yang sama Pemkab KLU juga menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Bupati Najmul Akhyar menyerahkan 17 unit sepeda motor operasional kepada para Kepala Dusun (Kadus).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari target pengadaan 19 unit kendaraan operasional pada tahun 2025 sebagai realisasi visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.
“Dua unit sudah diserahkan sebelumnya, hari ini 17 unit. Sisanya akan kita upayakan secara bertahap agar seluruh Kepala Dusun di KLU memiliki kendaraan operasional guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (gii/*)


