Residivis Curanmor asal Lombok Tengah Mencuri di Lombok Utara

kicknews.today – Seorang residivis terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MU alias Lupus (35) dibekuk.

MU sempat beberapa kali lolos dalam pengejaran aparat. Setelah dirangkap dan diinterogasi, MU mengaku sempat kabur ke Kota Mataram setelah menggondol motor di Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra mengatakan, MU berhasil dibekuk di kampung halamannya.

Diketahui residivis tersebut dibekuk di Dusun Jurang Tebango, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/3/2021).

“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 2081 RC milik salah seorang warga Dusun Lekok Selatan, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara,” kata Anton.

Sebelumnya, MU berhasil menggondol sepeda motor pada 19 Januari 2020 lalu.

Anton menjelaskan pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T pada saat pemiliknya sedang tidur di rumahnya.

“Setelah mendapatkan sepeda motor, pelaku langsung kabur ke wilayah Mataram melalui jalur Pusuk Pemenang,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan kata dia, tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali curanmor di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

“MU berhasil membawa kabur sepeda motor suzuki satria FU di Kecamatan Bayan, dan sepeda motor Honda Beat di Dusun Pak-Pak, Desa Gangga,” kata Anton.

Selain itu, tiga sepeda motor lainnya pernah digondol MU. Seperti Honda Supra 125 di Desa Anyar, Honda Beat Street di Hutan Puncak Pusuk, dan Honda Supra Fit di Karang Kelebe, Kecamatan Pemenang.

Kini, kata Anton, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI