Resahkan warga, 2 spesialis pencuri motor yang beraksi di 51 lokasi di Lombok ditangkap

Ilustrasi curanmor
Ilustrasi curanmor

kicknews.today – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menjalankan aksinya di 51 lokasi di Lombok Timur akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku tersebut yakni, inisial ABD alias Jakek (31 tahun) warga Desa Selebung, Kecamatan Keruak Lombok Timur dan MRI (21 tahun) warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman mengatakan, kedua residivis itu ditangkap di wilayah di tempat berbeda akhir Juni lalu. Pelaku MRI ditangkap di rumahnya di wilayah Lekor, sementara Kejek ditangkap di wilayah Jerowaru Lombok Timur beberapa waktu lalu.

Diketahui, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor. Bahkan mereka sudah beraksi di 51 tempat di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Sekarang kedua pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Osman, Selasa (9/7/2024).

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban. Setelah diselidiki, akhirnya identitasnya diketahui dan ditangkap. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Motor hasil curian pelaku rencananya dijual ke wilayah Pulau Sumbawa,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI