Remaja 18 tahun di Mataram ditangkap bersama ganja 1 kilogram

kicknews.today – Penangkapan narkoba dengan jumlah besar kembali terjadi. Kali ini, pelakunya adalah remaja laki-laki inisial HW, 18 tahun asal Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kilogram ganja kering. Barang bukti tersebut disita dalam bentuk paket kiriman.

“Penangkapan dilakukan saat HW membawa paket kiriman berisi satu kilogram ganja,” jelas Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa, Sabtu (13/8).

HW ditangkap Jumat (12/8), ketika sedang mengendarai sepeda listrik di salah satu gang dekat rumahnya. Diakui, paket berisi tiga kemasan ganja kering tersebut, pesanan dirinya bersama seorang rekan asal Sekarbela.

Dari pengakuan HW tersebut, tim yang berada di bawah kendali Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, langsung mengembangkan ke rumah rekannya. Namun, dari hasil penelusuran, rekan HW tersebut sudah tidak lagi di tempat.

“Rekannya pasti kami kejar. Namun identitasnya masih kami rahasiakan demi kepentingan penyelidikan,” katanya.

Kepada polisi, HW mengaku bahwa dirinya belum lama ini mengonsumsi ganja kering. Saat itu atau sekitar Januari, dia diajak rekannya.

“Proses hukum tetap berjalan. Kami juga mendalami modus pemesanan dan alamat pengirim yang kini masih dirahasiakan pihak kepolisian,” ujarnya.

HW kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI