Reklame Pemda jadi tempat pemasangan APK, ini kata Bawaslu

Kordiv P2PS Bawaslu Lombok Utara, Dr. Suliadi. (Poto Ist/kicknews.today)

kicknews.today – Beberapa reklame milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah di Lombok Utara. Hal ini pun menjadi persoalan di masyarakat, karena ada tudingan bahwa tempat pemasangan APK tersebut dianggap menandakan arah dukungan Pemda ke salah satu paslon di KLU.

 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Penanganan dan Pelanggaran Sengketa (P2PS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KLU, Dr. Suliadi mengatakan pemasangan APK ini sudah memiliki aturan tersendiri. Melihat pasal 65 PKPU nomor 13 Tahun 2024 sudah jelas tertera APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu. Misalnya di gedung pemerintah, fasilitas kesehatan, pendidikan dan tempat ibadah.

 

”Kalau fasilitas di gedung milik pemerintah itu tidak hanya di lokasi gedungnya, pagarnya, apalagi di halamannya. APK yang beredar di KLU beberapa hari ini dan yang ramai dibicarakan masyarakat, terkait salah satu bakal calon yang memasang APK di tempat yang dilarang,” terangnya, Sabtu (19/10).

 

Pemasangan APK tersebut berada di halaman puskesmas atau fasilitas kesehatan yang tidak boleh untuk digunakan sebagai pemasangan APK.

 

”Entah itu disewa atau tidak disewa, tidak boleh dilakukan pemasangan di tempat-tempat yang dilarang itu. Bahkan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lombok Utara pun jelas tentang larangan pemasangan APK di beberapa lokasi,” tegasnya.

 

Dikatakan Suliadi, pihaknya masih memproses terkait penanganan pemasangan tersebut. Dan pihaknya tetap melakukan tindakan serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

”Pihak-pihak yang kami mintai klarifikasi itu dari LO masing-masing Paslon. Karena informasinya semua Paslon diberikan ijin untuk pemasangan, dan yang memberikan kewenangan itu kepala Bappeda KLU,” jelasnya.

 

”Menurut keterangan, mereka mengajukan kesana (Bappeda, Red). Space-space baliho itu kan ada di Bappeda. Kami juga minta keterangan kepala puskesmas itu apakah mereka juga mengetahui terkait pemasangan tersebut,” tutupnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI