in

Transformasi UPK ke Bumdesma diharap bantu peningkatan pembangunan desa di Lombok Timur

Bupati Lotim. H. M. Sukiman Azmy saat membuka Rakor persiapan unit pengelola kegiatan (UPK) bersama jajaran OPD.
Bupati Lotim. H. M. Sukiman Azmy saat membuka Rakor persiapan unit pengelola kegiatan (UPK) bersama jajaran OPD.

kicknews.today – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melahirkan 49 aturan pelaksana di antaranya adalah PP Nomor 11 dan Permendes Nomor 15 Tahun 2021.

Hal tersebut juga bersamaan dengan diamanatkannya transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang paling lambat dilaksanakan dua tahun sejak PP itu diterbitkan.

Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy saat membuka Rakor persiapan unit pengelola kegiatan (UPK) eks PNPM-MPD bertransformasi menuju Bumdesma, Selasa (22/11).

“Transformasi itu untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat dana bergulir masyarakat yang selama ini dikelola UPK PNPM MPd sekaligus mempercepat kemandirian desa,” jelas Bupati.

Di mana aset eks UPK PNPM itu adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif, bergulir secara terus-menerus. Ia juga ingatkan jika belum bertransformasi maka akan menimbulkan masalah hukum.

“Dua kecamatan belum bersepakat untuk melakukan transformasi yaitu Sukamulia dan Sambelia,” sebutnya.

Bupati juga meminta agar melakukan kaji tiru untuk menyamakan persepsi para pengurus ke daerah yang telah berhasil melakukan transformasi. (cit)

Editor: Juwair Saddam

Laporkan Konten