Tempat hiburan dan karaoke di NTB ditutup selama Ramadhan

kicknews.today – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lokasi hiburan dan kafe di NTB ditutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Penutupan itu berdasarkan surat edaran Nomor 300/196/SATPOL PP/2023 tentang imbauan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (23/3),” tegas Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Yusron Hadi dihubungi via WhatsApp, Rabu (22/3).

Dalam surat edaran tersebut para pemilik dan pengelola rumah makan, kafe, restoran diminta untuk mentaati segala aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah. SE ini berlaku untuk semua daerah di seluruhdi NTB.

“Kafe, rumah makan dan sejenisnya diminta untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang hari,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini.

Yusron menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, semua warung, rumah makan dan lesehan dapat melayani pembeli mulai dari pukul 16.30 sampai dengan 04.00 Wita. Bila tempat usaha atau kegiatan tersebut berada di dalam lingkungan perkampungan, agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat.

Selain itu, para pemilik dan penanggung jawab dan pengelola karaoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementera tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan. Imbauan ini dikeluarkan demi mempererat tali silaturahmi antarsesama dan meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman.

“Semoga momentum bulan Suci Ramadhan dapat meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah SWT. Mari melaksanakan salat tarawih, tilawah Quran dan tadarus, shalat fardhu berjemaah di masing-masing masjid. Kita harapkan masyarakat, memperbanyak sedekah dan infak selama Ramadhan,” pungkas Yusron. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI