Sempat viral Gili Tangkong Lombok Barat dijual online, ternyata hoaks

kicknews.today – Sempat viral dan beredar informasi dijualnya Gili Tangkong yang berada di wilayah Lombok Barat di salah satu situs online. Setelah ditelusuri, ternyata hoaks.

Hal itu berdasarkan penelusuran Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Senin (8/2). Ternyata penjualan Gili Tangkong di salah satu situs online dipastikan adalah hoaks.

Dalam keterangan tertulis Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi kepada pihak Kepala Desa, maupun pihak kecamatan Sekotong, dan ternyata baik pihak Desa, maupun Kecamatan Sekotong tidak mengetahui akan hal itu.

Selaun itu kata Dhafiq, pihaknya melakukan klarifikasi kepada kepala BPKAD Prov. NTB terkait dugaan penjualan pulau Gili Tangkong di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

“Dari hasil klarifikasi tersebut didapatkan keterangan bahwa Pulau Gili tangkong yg berada di wilayah Sekotong dekat Gili gede dan Gili Sudak itu tidak benar,” kata Dhafiq, Selasa (9/2/2021).

Gili Tangkong yang diketahui memiliki luas 7,2 hektare tersebut sebagian milik Prov. NTB dengan luas 7.2 hektar dengan dikelola melalui PKS (Perjanjian kerja sama) Pemanfaatan lahan dengan PT . Erikseat Resort SPA yang dimulai dari tahun 2019 dengan berakhir tanggal 18 Desember 2020.

“Saat ini sudah berakhir dan sudah diadakan pengumuman pemanfaatan kembali terhadap lahan dan PT tersebut akan memperpanjang pemanfaatannya,” kata Dhafiq.

Namun, akibat Pandemi Covid-19, pemilik PT tersebut belum bisa hadir ke NTB karena pemilik PT dari Singapura.

Dapat dipastikan bahwa lahan yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7,2 hektar tersebut, masih dimiliki oleh Pemprov dan sertifikatnya masih di kantor BPKAD Prov NTB.

“Tidak ada penjualan lahan di Gili tangkong milik pemprov NTB sampai saat ini,” katanya.

Selain lahan selaus 7.2 getar milik Pemprov NTB, ada juga lahan di Gili tangkong di miliki oleh perorangan atau masyarakat dengan keseluruhan luas sekitar 17 are.

“Sehingga pemberitaan penjualan lahan yang dimiliki Pemprov NTB yang selaus 7.2 hektar sudah sering terjadi di medsos,” kata Dhafiq.

Dari hasil catatan kata dia, Gili Tangkong tercatat dua kali diberitakan penjualan di medsos. Pertama pada tahun 2019 akhir. “Dan berita tersebut hoax yang di buat oleh pemilik akun yang diduga di Sulawesi,” katanya.

Sedangkan, untuk isu penjualan yang baru-baru ini dibicarakan di medsos sesuai hasil klarifikasi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa dugaan penjualan pulau Gili tangkong yang dimiliki oleh Prov NTB seluas 7.2 hektar tersebut tidak benar atau.hoaks.

“Terkait pemberitaan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lobar akan tetap melakukan monitoring terhadap informasi tersebut,” jelasnya.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI