Satu lagi, anggota polisi di NTB dipecat karena malas kerja

kicknews.today- Satu anggota polisi kembali dihentikan secara tidak hormat. Jika sebelum bertugas di Polres Dompu, kali ini dari Polres Bima Kota, yakni, Aiptu Guntur Panji Saputro.

Masalahnya, personel tersebut meninggalkan tugas selama berbulan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel tersebut dilakukan upacara yang dipimpin Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra di lapangan Presisi Polres setempat, Senin (23/5).

Personel tersebut di-PTDH berdasarkan keputusan Kapolda NTB Nomor : Kep/193/IV/Kep./2022/ tanggal 9 April 2022. Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat SIK mengatakan, anggota ini diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa ijin berbulan-bulan.

“Saya ikut prihatin atas PTDH ini. Saya harap pada semua anggota untuk menjadi teladan, pelindung dan pengayom masyarakat,” harapnya.

PTDH ini sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melanggar. Tentunya keputusan ini telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada hukum yang berlaku.

“Saya harap ini tidak terjadi lagi. Laksanakan tugas sesuai aturan. Hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri, keluarga dan institusi Polri,” tegas Kapolres.

Kapolres juga meminta agar anggota tidak membiasakan diri jadi pemalas. Mulailah memupuk diri dengan rasa tanggungjawab yang tinggi. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI