Satpas Polres Lombok Timur Layani SIM D bagi Disabilitas

kicknews.today – Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum. Namun juga menerbitkan SIM D. Nantinya akan diperuntukan untuk pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Kasatlantas Polres Lombok Timur, AKP Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko mengatakan kendaraan pemohon SIM D pun sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya. Untuk prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya.

“Mulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui,” terangnya.

Ia melanjutkan untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3, yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.

“Hari ini terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur,”

Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ) Lombok Timur.,” akunya.Ia berharap dengan adanya SIM D, sebagai surat izin. Para pengendara disabilitas memiliki rasa aman dan nyaman saat beraktifitas dengan kendaraanya.

“Dengan mereka memiliki SIM, mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara,” harapnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI