Salat Idul Adha dibolehkan di Lombok Utara, wajib prokes…!

kicknews.today – Ibadah salat idul adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara. Meski membolehkan salat di masjid dan musala, Pemda KLU mewajibkan pelaksanaan protap covid-19.

Ini disampaikan Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, Senin (19/7). Menurutnya, sejumlah daerah tercatat ada yang terkategori zona hijau dan juga kuning.

Namun pemda, tidak mau mengambil risiko dan tetap mengimbau supaya di seluruh masjid menyediakan syarat protap kesehatan. Masyarakat juga diimbau agar tetap menjaga jarak dan tidak berkerumunan.

“Saya kira pelaksanaan salat idul adha tetap berjalan di tempat masing-masing. Namun tetap menjaga protokol kesehatan. Itu yang paling penting, sehingga kita terhindar dari covid,” ungkapnya.

Dijelaskan, masyarakat Lombok Utara sudah diberikan sosialisasi. Termasuk, soal meniadakan pawai dalam bentuk apapun pada malam takbiran.

“Takbiran itu ada di masjid dan musala, tidak berkeliling. Kita tidak selenggarakan salat idul adha di lapangan dan tetap menjaga jarak yang paling penting,” jelasnya.

Sementara soal kurban, dipastikan akan tetap ada. Hewan kurban sudah disebar ke sejumlah titik pemotongan, dengan jumlah yang sedikit berkurang dibanding tahun lalu.

“Kurban sudah beredar. Ada perorangan dan dari lembaga. Dari pemerintah juga ada, namun jumlahnya tidak seperti yang dulu,” pungkasnya.(iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI