Razia listrik Ilegal di kamar Napi, paku kawat dan besi ditemukan di Rutan Kelas II B Praya

kicknews.today – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya menggelar razia secara tiba-tiba di semua ruangan blok para narapidana (Napi), Kamis (23/9).

Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih, mengatakan bahwa razia ini guna menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) tentang langkah progresif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Sasaran razia kali ini menargetkan seluruh kamar hunian warga binaan pada area blok depan. Dalam razia insidentil ini, seluruh petugas struktural beserta staf dan anggota jaga menyita beberapa barang terlarang, seperti paku, kawat, dan batang besi yang kemudian ditindaklanjuti. Sementara Napi yang dinyatakan melanggar dimasukan kedalam Register F.

“Selama proses penggeledahan berlangsung, tidak ditemukannya HP ataupun Narkoba,” jelasnya.

Jumasih juga mengingatkan Napi agar tidak memasang instalasi listrik secara ilegal yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Tidak ada toleransi lagi. Jangan ada satupun yang mencoba memasang instalasi listrik ilegal. Ini demi keselamatan kita bersama” tegasnya.

Selain penggeledahan insidentil, pihak Rutan juga melaksanakan penggeledahan rutin yang dilaksanakan setiap waktu, menyasar beberapa kamar yang dianggap mencurigakan.

“Dengan berlangsungnya kegiatan penggeledahan secara insidentil tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Praya,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI