Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Nyongkolan dengan Kecimol Langgar Prokes di Lombok Tengah

kicknews.today – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait viral video adat nyongkolan di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat yang diduga langgar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Hari ini sejumlah saksi telah kita periksa, baik itu Kepala Desa, Kadus, pemilik kecimol dan pihak keluarga kedua mempelai yang mengundang kecimol,” ujar Kapolres Loteng, AKBP Esty Setya Nugroho kepada wartawan di Kantornya, Senin (22/3).

Ditegaskan, penerapan prokes itu bukan hanya tanggung jawab aparat, namun semua pihak baik iti masyarakat maupun pemerintah. Sehingga pihaknya melakukan penindakan tegas guna memberikan pelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Nyongkolan di Desa Gemel itu sudah diingatkan oleh aparat untuk tetap mematuhi prokes. Namun, tidak diindahkan,” ujarnya.

Menurutnya, nyongkolan menggunakan kecimol itu bukan adat masyarakat Lombok, karena dapat mengundang keributan, sahwat dan merendahkan harga diri perempuan yang berjoget di jalanan

“Nyongkolan dengan kecimol jiga bikin kemacetan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap kepada masyarakat maupun semua pihak untuk bersama-sama mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini terus melonjak.

“Intinya warga tetap patuhi prokes, pakai maske untuk keselamatan kita semua,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Viral video acara adat nyongkolan di Dusun Bunperia Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah setelah diunggah di Media Sosial.

Dalam video berdurasi 22 menit lebih tersebut, para warga berdesakan sambil berjoget tanpa menggunakan masker dengan diiringi dua grup musik kecimol ternama, sehingga terjadi kerumunan masa yang diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19.

Informasi yang dihimpun wartawan, kedua mempelai dalam kegiatan nyongkolan itu merupakan warga Dusun Bunperia. Dimana pihak dari keluarga mempelai laki-laki diringi musik kecimol saat menggelar tradisi nyongkolan.

Sedangkan dari pihak perempuan yang akan menyambut kedatangan kedua mempelai juga menggunakan musik kecimol. Sehingga kerumunan masa tidak dapat dihindari dan dinilai melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Jonggat, Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, para pihak baik itu anggota Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, Kepala Dusun dan pihak keluarga kedua mempelai serta pimpinan kecimol dipanggil ke Polres Lombok Tengah karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi.

“Semua sudah dipanggil ke Polres,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/3). (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI