PMK meningkat, Pemda Lombok Tengah buat strategi penjualan ternak jelang Idul Adha

kicknews.today- Pemerintah Lombok Tengah mengeluarkan regulasi baru tentang penjualan ternak di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Langkah ini mengingat semua pasar hewan ditutup sementara waktu.

“Kami sedang sosialisasikan model penjualan ternak secara terbatas, sehingga masyarakat tetap memiliki akses untuk mendapatkan hewan korban yang sehat dan sesuai ketentuan syariat islam,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Taufikurrahman, Sabtu (11/6).

Dalam aturan tersebut kata Taufik, Pemda mengizinkan penjualan dalam bentuk kios dengan pembatasan jumlah ternak. Syaratnya, penjualan ternak sapi dan kambing tidak boleh digabungkan.

“Untuk kios ternak kambing maksimal 50 ekor. Sedangkan kios ternak sapi maksimal berisi 20 ekor,” kata Taufik.

Hewan yang dijadikan kurban kata dia, juga sudah diatur sesuai SE Bupati Lombok Tengah. Selain harus sehat dan memperoleh keterangan sehat dari dokter hewan. Ternak juga yang dijadikan kurban harus masuk dalam karantina lokal selama 14 hari.

“Penyembelihan hewan kurban juga terpusat di rumah potong hewan,” katanya.

Kasus PMK di Lombok Tengah lanjut Taufik, menunjukan peningkatan pada gelombang kedua. Bahkan berdampak matinya puluhan anak sapi yang disebabkan karena kurang mengkonsumsi susu dari induknya yang terjangkit PMK.

“Pada PMK gelombang kedua mencapai 4.800 kasus. Tingkat kesembuhan sekitar 50 persen. Meski demikian tingkat kematian PMK nihil, namun ada yang dipotong paksa oleh peternak,” jelas Taufik.

Kondisi obat pencegahan PMK saat ini kata Taufik, masih langka. Pihaknya, hanya bisa mengandalkan pengobatan herbal seperti gula merah, daun kelor dan kunyit. “Tiga jenis obat herbal ini cukup membantu juga untuk menekan penyebaran PMK,” ujarnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI