Pengantin wanita nikah dini di Lombok Tengah disuntik agar tidak hamil

kicknews.today – Kasus penikahan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sukadana Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah mendapat perhatian dari Pemerintah setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Muliardi Yunus telah menyarankan kepada penggantin perempuan untuk menunda kehamilan dan telah diberikan suntik KB.

“Kita telah larang untuk hamil sampai umur 20 Tahun, Petugas kami telah turun memberikan suntikan KB,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis (7/1).

Pihaknya sangat menyangkan atas terjadinya kasus pernikahan di bawah umur tersebut. Karena itu terjadi atas keteledoran Kepala Dusun yang tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah termasuk Kantor Urusan Agama (KUA).

“Mereka nikah sirih karena di bawah umur dan tidak tercatat di KUA,” ujarnya.

Disampaikan, untuk menekan adanya kasus pernikahan dini, pihak telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, masih ada saja masyarakat yang mengambaikan hal tersebut.

“Jumlah kasus pernikahan anak di Lombok Tengah Tahun 2020 itu tiga kasus. Tahun 2021 baru 1 Kasus, semoga tidak ada lagi,” jelasnya.

“Peran orang tua yang sangat peting dalam mencegah adanya kasus pernikahan dini ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pernikahan anak di Kabupaten Lombok Tengah viral di media sosial setelah salah satu warga setempat melakukan siaran langsung melalui facebook, Selasa (5/1).

https://kicknews.today/hukrim/lagi-viral-pernikahan-anak-di-lombok-tengah/

Dalam video tersebut, penggantin pria inisial MI (16) dan pengantin wanita BN (15). Pasangan ini berasal dari Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pernikahan kedua mepelai yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut diwakili oleh tokoh agama setempat, karena pihak wali tidak bisa hadir

“Aku terima nikah BN (inisial, red) dengan maskawin uang Rp 1 juta dan emas 15 gram,” ujar MI saat ijab kabul yang disaksikan oleh warga setempat.

MI menceritakan kisah pernikahannya dengan istrinya tersebut berawal saat keduanya kenal melalui Facebook, kemudian berlanjut bertemu di Pantai Kuta. Selanjutnya benih-benih cinta keduanya tumbuh dan mereka memutuskan untuk pacaran. “Kenal di Facebook dan pacaran seminggu, kemudian sepakat mau nikah,” katanya.

Namun pernikahan ini tidak lepas dari insiden. Ia “terpaksa” menikah meski belum cukup umur, karena calon pasangannya itu tidak berani pulang lantaran dimarahi orang tuanya setelah dituduh ke rumah pacarnya.

Lantaran tidak berani pulang, M akhirnya mengajak BA untuk menikah. “Awalnya orang tua tidak setuju, tapi kami tidak tetap menikah,” katanya.

Sementara BA mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah ada rencana untuk menikah cepat-cepat, apalagi di usia yang belia. Namun situasi itu dinilainya sebagai takdir. Ia dilamar dengan mas kawin Rp 1 Juta dan emas 15 gram.

“Tidak ingin cepat-cepat nikah awalnya. Tapi jodoh,” akunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sukadana Syukur membenarkan peristiwa pernikahan anak tersebut. Namun, awalnya ia tidak tahu samasekali. “Saya justeru tahu tentang pernikahan di bawah umur setelah viral di media sosial,” bebernya.

“Pemerintah Desa tidak mengetahui pernikahan itu. Namun, kita akan panggil Kepala Dusun dan pihak terkait,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI